Pada setiap pembuatan obat, maka obat tersebut harus dikelompokkan ke dalam jenis-jenis obat yang sudah umum diketahui oleh masyarakat, dianatarnya jenis jamu-jamuan, obat bebas sampai jenis obat narkotik. Kelompok jenis-jenis obat tersebut di simbolkan kedalam bentuk gambar yang mudah diingat dan diartikan.
Adapun jenis simbol-simbol pada berbagai jenis obat diantarnya adalah :
Jamu-jamuan
 |
| Logo Jamu |
Jamu adalah jenis obat-obat tradisional yang sudah lama dikembangkan di Indonesia khususnya. Bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatan jamu seluruhnya berasal dari tumbuhan agar terhindari dari pencemaran (
higienis). Karena pembuatan jamu dilakukan turun-temurun sejak ratusan tahun yang lalu maka proses pembuatan jamu tidak diperlukan pembuktian secara ilmiah, hal ini cukup berdasarkan khasiat secara turun-temurun. Selain itu tulisa "JAMU" harus tertulis secara jelas jangan sampai tersamarkan oleh tulisan atau gambar lain, karena jamu sangat terlarang mengandung bahan-bahan kimia dari obat.
Obat Herbal Terstandar
 |
| Logo Obat Herbat Terstandar |
Obat Herbal Terstandar (OHT) merupakan obat yang berasal dari tanaman atau binatang atau mineral lainnya yang diekstrak sehingga pengemasan lebih efisien. Proses pembuatan obat herbal memerlukan tenaga ahli serta peralatan yang cukup canggih, serta untuk didukung oleh pembuktian secara ilmiah serta lulus melalui tahap pengujian toksisitas (uji kandungan racun).
Obat Fitofarmaka
 |
| Logo Obat Fitofarmaka |
Obat Fitofarmaka adalah obat herbal atau tradisional yang dikategorikan ke dalam obat modern karena telah berstandar dan dapat dibuktikan secara ilmiah sehingga para pengguna obat herbal akan merasa aman menggunakan obat herbal. Jenis obat ini pun telah diujikan secara klinis pada manusia.
Obat Bebas
 |
| Logo Obat Bebas |
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas dan penggunaannya tanpa memerlukan resep dokter karena penggunaannya dianggap aman berdasarkan dosis dan tanpa ada perlakuan khusus dari dokter. Contoh obat bebas adalah Parasetamol, Oralit, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym
Obat Bebas Terbatas
 |
| Logo Obat Bebas Terbatas |
Obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas dan penggunaanya tanpa memerlukan resep dokter tapi obat bebas terbatas digunakan untuk penyakit ringan yang dapat dikenali oleh sipenderita sendiri, penggunaan obat ini harus sesuai dengan dosis. Contoh obat bebas terbatas adalah Theophiline, Allerin, Pseudoefedrin HCL, Tilomix, Tremenza, Bodrex extra, Lactobion, Antasida plus, Dexanta, asam acetylsalisil, Asmadex, ephedrin HCL, Dextromethorphan
Obat Keras
 |
| Logo Obat Keras |
Obat keras adalah obat yang penggunaannya hanya berdasarkan resep dokter, Dibutuhkan informasi lengkap dari obat jenis ini agar dapat meminimalkan efeksamping. Penggunaan yang tidak tepat akan memberikan efeksamping yang tidak baik bagi tubuh.
Contoh Obat Keras : Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen
Obat Narkotik/Psikotropik
 |
| Logo Obat Narkotik/Psikotropik |
Obat narkotik adalah obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli dan tidak dapat menggunakan kopi resep.
Contoh dari obat narkotika/Psikotropik antara lain: pada bagian bawah coretan ini. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar